Visa Waiver Jepang untuk pemegang e-paspor Indonesia

Cara daftar, syarat, dan tips penting biar prosesnya lancar sebelum liburan ke Negeri Sakura

Titavelling

6/28/20252 min baca

Sejak 1 Desember 2014, WNI pemegang e-paspor bisa mengajukan visa waiver dan mulai 27 Maret 2023, pengajuan visa waiver dapat dilakukan secara daring melalui sistem JAVES (Japan Online Visa Application). Visa waiver ini berlaku selama 3 tahun atau sampai masa berlaku paspor habis.

Jika kalian tidak memiliki e-paspor, maka wajib mengajukan visa kunjungan sementara ke JVAC

Kapan bisa mengajukan Visa Waiver?

Minimal 1 minggu sebelum keberangkatan, karena proses verifikasi oleh Kedutaan Jepang memerlukan waktu kurang lebih 1-3 hari kerja. Jadi jangan mengajukan visa waiver terlalu mepet.

Berapa biaya Visa Waiver?

Untuk pengajuan secara online tidak ada biaya (GRATIS), tetapi jika melakukan registrasi secara offline melalui Japan Visa Application Center (JVAC). Terdapat biaya pengajuan sekitar Rp.250.000 per orang.

**Visa waiver dan visa single entry berbeda. Visa waiver adalah visa kunjungan yang berlaku selama 15 hari dan hanya bisa diajukan oleh pengguna e-paspor. Sedangkan visa single entry (kunjungan sementara) adalah visa kunjungan yang dapat diajukan oleh pengguna paspor biasa dengan durasi tinggal selama max. 90 hari. Info seputar Visa single entry ada disini

Syarat Visa Waiver

E-paspor. Ya, satu-satunya syarat adalah elektronik paspor. Sebelum melakukan pendaftaran online yang perlu kamu persiapkan adalah scan e-paspor pada bagian:

  1. Cover paspor

  2. Data diri

  3. Endorsement

Bagian-bagian tersebut nanti akan diupload saat mengajukan visa.

Cara mengajukan Visa Waiver secara online
  1. Buat akun di 
    https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko

  2. Nanti kamu akan mendapatkan email notifikasi untuk verifikasi email, setelah melakukan verifikasi silahkan login kembali.

  3. Setelah berhasil masuk, buat pengajuan. Silahkan klik “New Registration”. Isi data diri dan upload scan e-paspor yang sudah kamu persiapkan.

  4. Setelah selesai mengisi, silahkan submit. Nanti kamu akan menerima pemberitahuan bahwa aplikasimu sudah diterima dengan nomor registrasi sementara.

  5. Dalam waktu 2x24 jam, kamu akan menerima email “Notification of Visa Exemption Registration completed” jika pengajuan visamu berhasil.

Cara penggunaan Visa Waiver

Visa waiver online tidak akan mendapatkan stiker visa exemption, lalu bagaimana cara menunjukan kamu memiliki visa?

  1. Silahkan login ke sistem JAVES.

  2. Klik “Application list”, nanti akan muncul halaman daftar aplikasi visa. Silahkan klik pengajuan sesuai nama.

  3. Pada halaman visa exemption registration notica, silahkan klik “to display” jika ingin ditunjukan atau bisa didownload versi PDF.


Saran dari aku jangan lupa di print, untuk berjaga-jaga karena hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Notification of Visa Exemption Registration” tersebut tidak diterima sebagai pengganti.

Pengalaman aku saat menggunakan visa waiver ini, petugas di bandara Indonesia akan meminta untuk menunjukan visa exemption registration saat melakukan check-in.

✨ Gimana? Gampang banget kan cara daftar visa waiver Jepang untuk pemegang e-paspor!
Jadi, nggak ada alasan lagi buat nggak wujudkan liburan impian ke Jepang 🎌🌸

Kalau kamu butuh inspirasi itinerary, hidden gems, atau tips trip lainnya, jangan lupa mampir ke plannerbytita di Instagram dan cek postingan terbaru di website titavelling.com ya!

See you in Japan 🇯🇵✈️
Love,
Tita